Tata guna lahan terdiri atas perbukitan, tegalan, persawahan, kawasan pertanian, perkebunan dan perkolaman. Di perbukitan dimanfaatkan untuk tanaman kehutanan dan perkebunan.
Tata guna lahan terdiri atas perbukitan, tegalan, persawahan, kawasan pertanian, perkebunan dan perkolaman. Di perbukitan dimanfaatkan untuk tanaman kehutanan dan perkebunan.