|
|
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN DINAS PERTANIAN, PANGAN, DAN PERIKANAN
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PANGAN, DAN PERIKANAN(BP4) WILAYAH V PAKEM TURI |
Nomor SOP | |
| Tanggal Pembuatan | 26/01/2017 | ||
| Tanggal Revisi | |||
| Tanggal Pengesahan | 26/01/2017 | ||
| Disahkan oleh
Kepala UPT BP4 Wilayah V Pakem Turi
M. Sigit Widiyanto, S.Hut NIP. 196802051995031005 |
|||
| Nama SOP | SOP PERSETUJUAN RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK (RDKK) SARANA PRODUKSI PERTANIAN TINGKAT KELOMPOK TANI | ||
| DASAR HUKUM | KUALIFIKASI PELAKSANA | ||
| 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompok Tani;
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 122/Permentan/SR.130/11/2013 Tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi; 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor .01/ Permentan/ SR.130/1/2012 Tentang Komponen Harga Pokok Penjualan pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; 4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI noror 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaab dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; 5. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68/PER/2013 Tentang Pengesahan Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Sektor Peternakan dan Sektor Perkebunan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 68); 6. Surat Keputusan Bupati Sleman no 135 KEP tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi. |
1. Tingkat pendidikan minimal SMA/D3;
2. Penyuluh atau pendamping 3. Memahami penyusunan RDKK dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan ; 4. Aktif mengakses informasi dan teknologi. |
||
| KETERKAITAN | PERALATAN/PERLENGKAPAN : | ||
| – Alat Tulis Kantor
– Komputer/Laptop , LCD – Komunikasi (sound system, telepon dan facsimile) |
|||
| PERINGATAN | PENCATATAN DAN PENDATAAN | ||
| 1. Jika SOP tidak dilaksanakan, maka penyusunan RDKK tidak akan tepat waktu.
2. Jika prosedur tidak dilaksanakan sesuai SOP maka kelompok tani tidak mendapatkan alokasi benih dan pupuk bersubsidi. |
|||
PROSEDUR PERSETUJUAN RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK (RDKK) SARANA PRODUKSI PERTANIAN
TINGKAT KELOMPOK TANI
|
NO |
AKTIVITAS |
PELAKSANA | MUTU BAKU |
KET. |
|||
| KELOMPOK TANI | PENYULUH / PENDAMPING | PERSYARATAN / KELENGKAPAN |
WAKTU |
OUTPUT |
|||
|
1. |
Melaksanakan sosialisasi penyusunan RDKK kelompok tani |
Pedoman Penyusunan RDKK |
1 hari |
Pedoman Penyusunan RDKK terinformasi
|
|||
|
2. |
Menyusun RDKK dan ditandatangani Ketua Kelompok Tani
|
Pedoman Penyusunan RDKK terinformasi |
7 hari |
Blangko RDKK terisi dan tertandatangi Ketua Kelompok Tani
|
|||
|
3. |
Menyetujui dan menandatangani RDKK kelompok tani
|
Blangko RDKK terisi dan tertandatangi Ketua Kelompok Tani |
1 hari |
Blangko RDKK terisi dan tertandatangi Ketua Kelompok Tani dan Penyuluh
|
|||
| 4. | Mengirimkan RDKK kelompok tani ke Desa | Blangko RDKK terisi dan tertandatangi Ketua Kelompok Tani dan Penyuluh | 1 hari | Blangko RDKK terisi dan tertandatangi Ketua Kelompok Tani dan Penyuluh terkirim ke desa
|
|||
| Jumlah | 10 hari | ||||||
PROSEDUR REKAPITULASI RDKK TINGKAT DESA
|
NO |
AKTIVITAS |
PELAKSANA | MUTU BAKU |
KET. |
||||
| GABUNGANKELOMPOK TANI | KEPALA DESA | PENYULUH | PERSYARATAN / KELENGKAPAN |
WAKTU |
OUTPUT |
|||
|
1. |
Melaksanakan rapat untuk merekapitulasi RDKK kelompok tani dan ditandatangani Ketua Gapoktan
|
|
RDKK kelompok tani |
6 hari |
RDKK kelompok tani tertandatangani Ketua Gapoktan |
|||
|
2. |
Mengetahui dan menandatangani rekapitulasi RDKK tingkat desa
|
|
RDKK kelompok tani tertandatangani Ketua Gapoktan |
2 hari |
RDKK kelompok tani tertandatangani Ketua Gapoktan dan Kepala Desa
|
|||
|
3. |
Menyetujui dan menandatangani rekapitulasi RDKK tingkat desa |
RDKK kelompok tani tertandatangani Ketua Gapoktan dan Kepala Desa |
1 hari |
RDKK kelompok tani tertandatangani Ketua Gapoktan, Kepala Desa, dan penyuluh
|
||||
| 4. | Mengirimkan RDKK tingkat desa ke Kecamatan
|
|||||||
| Jumlah | ||||||||
PROSEDUR REKAPITULASI RDKK TINGKAT KECAMATAN
|
NO |
AKTIVITAS |
PELAKSANA | MUTU BAKU |
KET. |
||||
| Kasie Ekobang | Camat | Ka. UPT
BP4 |
PERSYARATAN / KELENGKAPAN |
WAKTU |
OUTPUT |
|||
|
1. |
Melaksanakan rapat untuk merekapitulasi RDKK kelompok tani tingkat kecamatan
|
|
RDKK tingkat desa |
6 hari |
Rekapitulasi RDKK tingkat kecamatan |
|||
|
2. |
Mengetahui dan menandatangani rekapitulasi RDKK tingkat kecamatan
|
|
Rekapitulasi RDKK tingkat kecamatan |
2 hari |
Rekapitulasi RDKK tingkat kecamatan tertandatangani Camat
|
|||
|
3. |
Menyetujui dan menandatangani rekapitulasi RDKK tingkat desa |
Rekapitulasi RDKK tingkat kecamatan tertandatangani Camat |
1 hari |
Rekapitulasi RDKK tingkat kecamatan tertandatangani Camat dan Kepala UPT BP4
|
||||
|
4. |
Mengirimkan RDKK tingkat desa ke Kabupaten |
Rekapitulasi RDKK tingkat kecamatan tertandatangani Camat dan Kepala UPT BP4 |
1 hari |
Rekapitulasi RDKK tingkat kecamatan tertandatangani Camat dan Kepala UPT BP4 terkirim
|
||||
| Jumlah | ||||||||